Liputan6.com, Jakarta - Indar Atmanto, Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), dieksekusi Kejaksaan Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. PT Indosat Tbk menyesalkan eksekusi tersebut karena menilai langkah eksekusi ini terkesan dipaksakan.
"Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, Rabu (17/9/2014).
Menurut Alexander, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," papar Alexander seperti dalam keterangan resmi yang diterima Tekno Liputan6.com.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu tetap menghukum Indar selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim juga menghukum PT IM2 untuk membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.670.
Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim bersama hakim MS Lumme dan Mohammad Askin yang memutuskan perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 tersebut. Putusan atas perkara tersebut disahkan pada 10 Juli 2014.
Indosat Anggap Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan
Indosat menyebutkan Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
diperbarui 17 Sep 2014, 13:01 WIBBanyak nama diusulkan jadi Menteri Kominfo menggantikan Tifatul Sembiring, Bos Indosat salah satunya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Mengenal Narcissistic Personality Disorder (NPD)? Ini Penyebabnya Menurut Ustaz Faizar
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi
VIDEO: Detik-detik Pria Bawa Pistol di Kab. Bandung, Kini Sudah Diamankan Polisi
Luar Biasa, Peternak Kambing Banjarnegara Ubah Kotoran Kambing Menjadi Energi Alternatif
Adu Pemain Termahal Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Siapa Juaranya?
Reaksi Polisi Saat Rio Reifan Ngaku Khilaf Pakai Narkoba: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf
Pokmas Bantah Kasus Perkosaan Gadis 17 Tahun di Area Wisata Pantai Pulau Merah
Top 3 Hari Ini: Selvi Ananda Tampil Beda dengan Rambut Panjang Bergelombang ala Hong Hae In Queen of Tears, Warganet Ramai-Ramai Panggil Bu
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Kakanwil Kemenkumham Lampung: Pemasyarakatan Bukan untuk Menjerakan
Cetak Sejarah Baru, Harry Kane Kejar Rekor Robert Lewandowski