Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden SBY bidang Komunikasi Politik. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Daniel diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri ESDM Jero Wacik.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Bersamaan dengan Daniel, penyidik juga memeriksa Pemimpin Redaksi Koran Indopos, Don Kardono. Lalu ada juga pemeriksaan terhadap CPN Sekolah Tinggi Pariwisata Bali I Gustti Putu Ade Pranjaya, Teller Bank Mandiri Cabang Jakarta Thamrin 9 Haris Darmawan, PNS Kementerian ESDM Dwi Hardono, dan Kepala Bidang PPBMN Kementerian ESDM Sri Utami.
"Mereka juga jadi saksi untuk JW," ucap Priharsa.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.
KPK Periksa Staf Khusus SBY untuk Tersangka Jero Wacik
Penyidik KPK memeriksa Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden SBY bidang Komunikasi Politik terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan.
diperbarui 09 Sep 2014, 11:03 WIBKPK memeriksa staf khusus Presiden RI bidang politik, Daniel Sparingga, Jakarta, Rabu (25/6/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota Parlemen Taiwan Adu Jotos Saling Dorong dan Pukul Saat Sidang, Ada Apa?
UU Revisi Tentang Media Sosial Disahkan, Jepang Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks
ICDX Bagi-bagi Ilmu Literasi ISO 27001 ke Anggota Bursa
Diurut Saat Keseleo Ternyata Cuma Bikin Rileks tapi Tidak Menyembuhkan
Menko Luhut Ungkap Agenda Elon Musk dalam Kunjungan ke Bali
Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Temukan Aset Daerah Amburadul
Taiwan Expo 2024 di Jakarta, Ciptakan Peluang Bisnis Hingga USD 90 Juta
MotoGP: Jorge Martin Beri Ducati Tenggat Waktu, Siap Negosiasi dengan Pabrikan Lain
VIDEO: Perang Merenggut Masa Depan Pendidikan Anak-Anak Gaza
NCT Dream Girang Lihat Antusiasme NCTzen Indonesia Saat Konser di GBK, Mark: Kalian Gacor!
6 Potret Lawas Inara Rusli Main Sitkom di Usia 12 Tahun, Jadi Ponakan Alya Rohali
JK Ingin Pendidikan Tinggi Islam Dipusatkan di Negara Asia Tenggara