Anak Usaha Adaro Hadapi Arbitrase di Singapura

Anak usaha PT Adaro Energy Tbk menghadapi gugatan arbitrase terkait tiga kontrak yang ditandatangani pada 23 April 2008.

oleh Agustina Melani diperbarui 07 Sep 2014, 19:51 WIB
Buldozer mengeruk batubara untuk diproses lebih lanjut (Liputan6.com/ Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yaitu PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) menghadapi gugatan hukum. Perseroan menghadapi gugatan arbitrase di Singapura oleh PT Punj Llyod dan Punj Llyod Pte Ltd.

Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditulis Minggu (7/9/2014), proses arbitrase ini diajukan sehubungan dengan sengketa dalam pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara berkapasitas 2x30 MW milik PT MSW. Klaimnya sekitar EUR 18.790.441,69.

Adapun sengketa itu berkaitan dengan kontrak persediaan peralatan, kontrak layanan konstruksi serta guarantee and coordination agreement. Ketiga kontrak ini ditandatangani pada 23 April 2008.

"Saat ini koordinasi tengah dilakukan oleh PT MSW dengan pihak konsultan hukum yang telah ditunjuk dan ditugaskan untuk menangani permasalahan ini," ujar Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk, Mahardika Putranto.

Pembangkit listrik yang beroperasi sejak 2013 ini menggunakan batu bara sekitar 300 ribu ton per tahun. Batu bara ini dipasok dari tambang wara milik PT Adaro Energy Tbk. Listrik dari pembangkit listrik untuk menopang proyek perseroan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya