KPU: Jero Wacik Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR

"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yang bersangkutan tetap dilantik," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Sep 2014, 18:34 WIB
Jero Wacik (Liputan6.com/Johan Tallo )

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Selain menjabat menteri, pada pemilu tahun ini, Jero lolos menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dari daerah pemilihan (Dapil) Bali. Saat pemilu legislatif 9 April lalu, Jero berhasil mengumpulkan 104.682 suara.

Meski sudah menjadi tersangka, Jero dipastikan akan tetap melenggang ke Senayan. Seperti disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jero akan dilantik bersama 560 caleg DPR terpilih lainnya pada 1 Oktober 2014.

"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yang bersangkutan tetap dilantik," kata Ferry kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ferry menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam Pasal 50 ayat 1, disebutkan caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Saat ditegaskan soal pelantikan Jero, Ferry menjawab, "Iya (sebelum terpidana statusnya) tetap kita lantik." (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya