Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelamatan maskapai PT Merpati Nusantara Airlines dari lilitan utang senilai Rp 7,6 triliun belum menemui titik terang. Selain persoalan restrukturisasi utang, pemerintah harus dihadapkan dengan tunggakan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai Merpati.
Menurut Koordinator Aksi Damai Pegawai Merpati, Purwanto, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan empati atas permasalahan pembayaran hak pegawai Merpati. Namun sejauh ini, pihak Kemenkeu hanya mengajukan surat permohonan restrukturisasi, bukan pembayaran gaji dan THR.
"Menteri BUMN Dahlan Iskan belum bilang ke Kemenkeu soal tunggakan pembayaran gaji dan permohonan bantuan ke pemerintah. Makanya kami minta ini jadi prioritas BUMN untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pikirkan kami sudah hampir 9 bulan nggak digaji," ujar Purwanto di depan Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Manajemen Merpati pun, tambah Purwanto terkesan lepas tangan atas permasalahan ini. Bahkan saat Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha mendatangi kantor Kemenkeu hari ini, dia tidak ikut menyuarakan tuntutan tersebut kepada Kemenkeu.
"Karyawan Merpati sudah tidak percaya lagi terhadap direksi Merpati sekarang walaupun tinggal Direktur Utama saja. Tadi saja dia datang tapi nggak nimbrung dengan kami," tegasnya.
Dia mengatakan, pegawai Merpati sejujurnya dapat menerima apapun keputusan pemerintah terkait nasib maskapai penerbangan pelat merah itu.
"Sebenarnya kami bisa legowo kalau Merpati tutup. Asalkan bayar pesangon kami sesuai Undang-undang berlaku. Besaran pesangonnya untuk pegawai dengan masa kerja maksimal 24 tahun sebanyak 60 kali gaji," ucap Purwanto.
Jika pada akhirnya maskapai penerbangan perintis ini tutup, pegawai akan mencari pekerjaan lain. "Kami kan punya skill khusus, jadi bisa ke maskapai lain. Kalaupun tidak, kami akan coba berwiraswasta dengan pesangon itu. Sekarang belum bisa ke maskapai lain, karena status masih karyawan," cetusnya. (Fik/Ahm)
Pegawai Legowo Merpati Tutup Asal Terima Pesangon
Pegawai Merpati mengharapkan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya dapat menjadi prioritas untuk diselesaikan pemerintah.
diperbarui 13 Agu 2014, 18:03 WIB(Fotografer: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taylor Swift Koleksi 250 Sepatu Christian Louboutin Sejak Konser Reputation Tour 2018
Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TK
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 27 Mei 2024
AVC Challenge Cup 2024: Ini Lawan Timnas Voli Putri Indonesia di Perebutan Peringkat 5-8
Grab Buka Banyak Kesempatan Magang, Yuk Coba!
42 Wilayah Jabar Dinilai Penuhi Kriteria Sport Tourism, Pemprov Fokus pada Olahraga Lari dan Sepeda
7 Potret Wisuda Shakiena Azalea Putri Pasha Ungu, Dihadiri Pacar dan Dua Ibu
Kebakaran Rumah Sakit di India Tewaskan 6 Bayi Baru Lahir
Salip Jorge Martin, Francesco Bagnaia Tampil Tercepat pada Balapan MotoGP Catalunya 2024
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 27 Mei 2024, Jangan Lupa!
Kena Banget! MV Cheers to Youth Milik SEVENTEEN dengan Konsep Struggle Anak Muda Masa Kini
Pakar Hukum Sebut Selalu Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Korupsi