4 Anggota DPRD Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos

Kejati Sulsel memastikan akan ada gerbong berikutnya yang jadi tersangka baru dalam kasus ini.

oleh Eky Hendrawan diperbarui 07 Agu 2014, 04:28 WIB
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Makassar - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 4 anggota DPRD Sulsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008 yang merugikan negara hingga Rp 8,87 miliar.

Mereka adalah Adil Patu, Mudjiburahman, Mutaqbir Sabri alias Moses dan Kahar Gani. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melengkapi alat bukti untuk dilakukan penuntutan.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati, Gerry Yasid mengatakan, pihaknya terus melakukan pengusutan kasus yang diduga melibatkan sejumlah legislator Sulsel, hingga seluruh penerima dana bansos fiktif diproses.

"Tim penyidik telah melengkapi bukti-bukti dan menetapkan 4 legislator sebagai tersangka. Jadi kita tetapkan karena bukti kita memang sudah kuat. Kemungkinan masih akan ada tersangka baru lagi dari kasus ini," katanya di Makassar, Rabu 6 Agustus 2014.

Gerry berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap semua yang ikut menikmati dan kecipratan dana bansos. Dirinya juga memastikan akan ada gerbong berikutnya yang jadi tersangka baru.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas pihak lainnya. Kami meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penyaluran dana bantuan sosial hingga mengakibatkan kerugian negara.

Selain Anwar, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Muallim yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara ini.

Anwar Beddu dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Sementara Andi Muallim masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya