Liputan6.com, Bogor - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mengaku pihaknya belum mengambil sikap. Sebab KPK belum membaca salinan putusan kasasi MA tersebut.
"Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata BW di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6/2014).
Menurut BW, KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Karenanya langkah berikutnya baru akan ditentukan dalam waktu dekat ini. "Kita ikut prosedur hukumnya saja. Tapi akan dibaca dulu relevansinya," ujarnya.
Lalu apakah KPK akan mengajukan PK? BW mengatakan, kemungkinan itu tetap ada. Namun, jika dibutuhkan cepat, KPK akan segera proaktif ke MA.
"Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," kata BW.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mantan hakim Syarifuddin terhadap KPK. Syarifuddin menggugat lembaga pemberantasan korupsi itu dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.
Perkara ini diputuskan majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff dengan anggota
Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014. "Permohonan Pemohon dikabulkan," demikian amar putusan bernomor 2580 K/PDT/2013 yang dilansir dari website MA, Jumat (13/6/2013).
Perkara berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan
Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
KPK Belum Bersikap Atas Dikabulkan Gugatan Eks Hakim Syarifuddin
KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
diperbarui 13 Jun 2014, 19:52 WIBSatu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arief R Wismansyah Daftar Maju Pilgub Banten Lewat 3 Partai, Ada PAN hingga PDIP
Serangan Israel ke Rafah Tewaskan 27 Orang, Termasuk 6 Wanita dan 9 Anak
Liga Champions: Taklukkan Tuan Rumah PSG, Hummels Bawa Dortmund Melaju ke Final
Inkrah, Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Dijebloskan ke Rutan Medaeng
4 Zodiak Ini Perlu Unfollow Mantan Pasangan, Demi Kesehatan Mental
Awas Sebar Hoaks Penarikan Dana Akibat Saldo Tabungan Hilang Bisa Dipidana
Mbappe Jadi Sorotan Usai PSG Tersingkir di Liga Champions, Nasibnya di Parc des Princes Segera Diumumkan
7 Potret Caesar Hito dengan Gaya Rambut Keriting, Bikin Netizen Gemas Buat Sisirin
Fakta: Prabowo Akan Jadi Presiden Tertua RI, Gibran Jadi Wapres Termuda
VIDEO: Taiwan Lirik Talenta Teknologi dari Asia Tenggara
Segudang Manfaat Membaca Nyaring untuk Anak: Membiasakan dengan Buku dan Bangun Imajinasi
Profil Dorman Borisman, Mengenang Karier Aktor Kawakan yang Meninggal Dunia Setelah Sempat Menjalani Amputasi