Sukses

Inkrah, Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan Wahyu Setyo dan Bambang Sidik Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua terpidana perwira polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 suporter sepak bola saat Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Masing-masing adalah terpidana Wahyu Setyo Pranoto yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi menjabat Kepala Bagian Operasional berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) di Kepolisian Resor (Polres) Malang.

"Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa 7 Mei 2024.

Eksekusi  terhadap kedua terpidana perwira polisi menengah itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023.

Mia menjelaskan putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

"MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksekusi Dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum

 

Selain itu MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucap Kajati Mia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.