Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ternyata tak masuk dalam struktur organisasi yang tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang organisasi perangkat daerah yang diajukan Pemprov DKI kepada DPRD DKI Jakarta. Hal itulah yang menjadi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Fraksi PKS mempertanyakan di mana posisi TGUPP. Dalam raperda organisasi perangkat daerah yang disampaikan, tidak ada jabatan posisi itu," ujar anggota Fraksi PKS Nasrullah di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Padahal, TGUPP yang ditempati 7 mantan kepala dinas di DKI, dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam struktur organisasi perangkat daerah. TGUPP sendiri bertugas mengawasi kerja para dinas dalam melaksanakan program-programnya.
Tak hanya TGUPP, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun tak terdapat dalam Raperda tersebut. Selama belum terbentuk kelembagaan tersendiri dengan kewenangan yang kuat, lanjut Nasrullah, sulit mewujudkan pelayanan perijinan secara terpadu dengan proses yang sederhana dan kepastian biaya serta waktu.
"Posisi dari kelembagaan PTSP yang diharapkan menjadi ujung tombak percepatan pelayanan perizinan untuk kemudahan investasi Jakarta. Raperda ini perlu pembahasan lebih mendalam," jelasnya.
Pada Februari lalu, Jokowi melantik 7 anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). "Tujuan tim itu biar pembangunannya cepet. Tupoksinya biar mempercepat pembangunan," ujar Jokowi usai melakukan pelantikan di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 12 Februari 2014.
TGUPP akan mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan pembangunan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti dinas dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), yakni sudin, lurah, dan camat.
Terkait PTSP, Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan semua kantor Lurah dan Camat sebagai lokasi PTSP. Dengan begitu, Lurah dan Camat dapat fokus memimpin langsung PTSP layaknya manajer. Rencananya dilakukan perombakan besar-besaran pada Juni mendatang.
Jokowi Dipertanyakan Karena Tak Masukkan 2 Unit Kerja di Raperda
Lembaga Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ternyata tak masuk struktur organisasi yang tercantum pada Raperda. Juga PTSP.
diperbarui 24 Apr 2014, 06:41 WIBPasangan Pemimpin DKI Jakarta Jokowi dan Ahok
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bahaya Utama Erupsi Gunung Ruang, Badan Geologi Sebut Awan Panas dan Lava Dapat Melanda Seluruh Pulau
HEADLINE: Pilkada Jakarta Bertabur Bintang, Siapa Kandidat Terkuat?
Gelar Nobar Piala Asia U-23 Serentak di 25 Kecamatan, Ipuk Gerakkan Ekonomi UMKM di Banyuwangi
IHSG Kembali Menghijau, Harga Saham BRPT Naik 6,8% Hari Ini 30 April 2024
Tingkatkan Layanan, IHC Gandeng Lembaga Kesehatan Singapura
Zulkifli Hasan Tak Khawatir Kursi PAN di Kabinet Prabowo Berkurang, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen Vs Real Madrid, Rabu 1 Mei 2024 di Vidio
100 Kata-Kata Gombal Buat PDKT ke Cowok, Bikin Suasana Romantis Semakin Manis
Brimob Polda Lampung 'Hajar' Nyamuk dengan Fogging di Permukiman Warga
Desa Ini Sudah Ekspor Rotan Sejak Tahun 80-an, Kini Sumbang Devisa Miliaran Rupiah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi, Amarta Karya Pastikan Kooperatif
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya