Liputan6.com, Jakarta - Mantan Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013, Amir Hamzah terlihat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan calon bupati usungan Partai Golkar yang hanya sebentar itu diakui untuk menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK.
"Saya hanya menandatangani berkas saja," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Amir yang saat berpasangan dengan Kasmin dalam Pilkada Lebak 2013 itu mengakui, dirinya yang berikeras mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Namanya juga calon pasti melakukan gugatan," kata dia.
Namun demikian, Amir membantah mengetahui telah terjadi dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia juga mengaku tak berinisiatif menyuap Akil yang saat itu menjadi ketua hakim panel penanganan perkara Pilkada Lebak.
"Saya sih inisiatif nggak. Sudah saya jelaskan di fakta-fakta persidangan kemarin. Saya artinya menolak saat itu," ujarnya.
Namun saat disinggung pihak Wawan pernah menuding kalau dirinya yang berinisiatif menyuap Akil, Amir membantahnya lagi. Menurut Amir, hal itu adalah upaya pembelaan diri Wawan, dan itu haknya.
"Itu hak dia sebagai tersangka kan. Di lihat di fakta persidangan saya nggak pernah minta uang (ke Wawan). Saya nggak ada inisiatif apapun," kata Amir.
Wawan melalui kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma menuding Amir Hamzah adalah pihak yang 'ngotot' mengajukan gugatan Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ke MK. Menurut Sukatma, Amir yang justru meyakinkan Wawan bahwa akan memenangkan gugatan di MK.
"Pak Amir yang ngotot (ajukan gugatan) itu. Dia bilang yakin bisa menang," kata Sukatma. (Elin Yunita Kristanti)
Mantan Calon Bupati Lebak Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Akil
Kedatangan calon bupati usungan Partai Golkar yang hanya sebentar itu diakui untuk menandatangani berkas BAP.
diperbarui 04 Apr 2014, 13:31 WIBAmir Hamzah mengakui pernah meminta uang kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada di MK (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polemik Pencopotan Spanduk Sekda Depok Supian Suri, Ini Penjelasan Satpol PP
Jangan Lewatkan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Minggu 19 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Kaledonia Baru Belum Kondusif, 6 Orang Dilaporkan Tewas Akibat Kerusuhan
Rekrutmen CPNS 2024 Temui Kendala, Batal Dibuka Juni?
Hoaks Seputar Cuaca Panas, Simak Daftarnya Biar Tak Terpapar
HP Android Kamu Bakal Lebih Aman dengan Fitur Anti-Pencurian Ini
Anggota DPRD Bonebol Diduga Dijemput Paksa Kejaksaan, Kasus Apa?
8 Potret Santyka Kekasih Sule di Resepsi Rizky Febian dan Mahalini di Bali, Memukau
VIDEO: Peringatan Eksodus Massal Palestina Saat Negara Israel Berdiri
Sitha Marino Isyaratkan Terima Lamaran Bastian Steel, Pamer Cincin Tunangan dan Ekspresi Bahagia
Kabut Misterius dalam Penerbangan 4 Jam Menuju New York, Penumpang sampai Basah Kuyup
Siswa SD di Gorontalo Juara Internasional, Usai Bawa Materi Soal Pantai dan Hiu Paus