Liputan6.com, Jakarta Seharusnya, Kamis (27/3/2014) pagi, Farhat Abbas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Namun, hingga siang hari Farhat tak juga menunjukkan batang hidungnya. Ternyata, Farhat mangkir.
Dituturkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Farhat meminta izin penundaan pemeriksaan karena sedang sibuk kampanye. Farhat terdaftar sebagai caleg dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Jakarta.
"Panggilan tersangka pada hari ini. Namun, tadi jam 11 ada pemberitahuan dari pengacaranya, Elza Syarif minta pemeriksaan ditunda. Beliau (Farhat) sibuk denga pemilu legislatif," ungkap Rikwanto.
Dalam permintaan penundaan, Farhat berharap polisi mau bersabar hingga 15 April, selepas pemilu legislatif. "Penyidik pertimbangkan permintaan tersebut dan nanti akan disampaikan ke pengacaranya," lanjut Rikwanto.
Seperti diketahui, Farhat dilaporkan Dhani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada 3 Desember 2013 lalu. Ia dikenakan pasal 27 ayat 3 UU no.11 ttg ITE junto pasal 310 dan 311 dengan ancaman lima tahun penjara.
Sibuk Kampanye, Farhat Abbas Mangkir Panggilan Polisi
Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi lantaran tengah sibuk berkampanye.
diperbarui 27 Mar 2014, 14:30 WIBAhmad Dhani dan Farhat Abbas (Istimewa)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
4 Aplikasi Kalkulator HPHT untuk Menghitung HPL, Begini Manualnya
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?
VIDEO: Jendela Dunia: Rudal Rusia Hantam Kota Odessa, Kastil Bergaya Gotik Terbakar