Hemofilia akan Masuk dalam Program JKN

Pemerintah akan membantu para penyandang hemofilia dengan memasukan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 23 Mar 2014, 16:03 WIB
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Bandung Penyakit hemofilia merupakan salah satu jenis penyakit yang biaya pengobatan terbilang mahal. Namun, di era BPJS, keluarga penyandang hemofilia tak perlu mencemaskan hal ini.

 

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSC, PhD mengatakan, pemerintah akan membantu para penyandang hemofilia dengan memasukan ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

"Kita menginginkan tidak hanya memikirkan bagaimana pencegahan hemofilia, tapi juga penanganan, treatment, bahkan dalam rehabilitasi. Sehingga nantinya, hidup pasien tidak hanya normal, melainkan produktif," kata Ali Ghufron dalam Kongres Nasional Hemofilia 2014 di Bandung, Jawa Barat, seperti ditulis Minggu (23/3/2014).

 

Wamenkes menjelaskan bahwa pembiayaan pengobatan penyakit ini dikatakan bervariasi, karena tergantung jenis dan kondisinya. Apalagi bila terdapat komplikasi, maka biaya akan lebih mahal.

 

Hemofilia merupakan kelainan perdarahan langka yang menyebabkan penderitanya mengalami perdarahan yang sulit berhenti ketika terluka. Penyakit ini dimulai dengan terjadinya pendarahan internal dalam sendi, otot dan jaringan lainnya yang menyebabkan sakit parah atau kerusakan pada sendi dan kecacatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya