Polisi Gagalkan Pengiriman Tujuh TKI Ilegal

Polisi KP3 Tanjung Emas, Semarang, Jateng, menggagalkan pengiriman TKI ilegal asal Semarang dan Kendal. Mereka dinilai menyalahi UU Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2008, 10:16 WIB

Liputan6.com, Semarang: Polisi Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungemas, Semarang, Jawa Tengah, Ahad (27/4), menggagalkan pengiriman tujuh tenaga kerja Indonesia ilegal asal Semarang dan Kendal. Mereka dipergoki polisi saat berada di kapal Dharma Kencana yang akan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Menurut ketujuh TKI, sesampai di Pontianak, mereka sudah ditunggu oleh Mashudi, seorang penyalur tenaga kerja ilegal. Rencananya mereka akan dibawa menuju ke Sarawak, Malaysia, melalui jalur darat. Adapun ketujuh TKI tersebut akan dipekerjakan di perusahaan galangan kapal dengan upah lima Ringgit per jam. Sebelumnya mereka sudah mengeluarkan ongkos untuk pembuatan paspor sebesar Rp 725 ribu yang sudah dibawa oleh Mashudi.

Kepala Kepolisian Resor Semarang Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Beno Louhanapessy mengatakan, ketujuh tenaga kerja itu tidak mempunyai dokumen yang sah seperti izin dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia maupun dari kementerian sejenis di negara tujuan. Mereka dinilai menyalahi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Kini polisi masih mengusut jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut. Bahkan, beberapa pelaku sudah diketahui identitasnya.(DWI/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya