Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.
Airin Rachmi Terima Putusan MK
Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.
diperbarui 10 Des 2010, 18:09 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Byeon Woo Seok Nyempil di 7 Drama Korea Ini, Kemunculannya Tak Disadari
Harga Emas Dunia Longsor dari Level Tertinggi, Sekarang Jadi Segini
Ingin Update HP Samsung ke One UI 6.1, Simak Dulu Informasi Penting Ini
Bolehkah Gunakan Alat Bantu Seks, Apa Hukumnya dalam Islam?
Pekanbaru Riau Masuk Daftar Destinasi Slow Travel Terbaik di Asia Tahun 2024 Versi Agoda
IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 17 Mei 2024
Nama-nama Besar Kandidat Gubernur Jakarta dari PDIP, Ada Ahok hingga Mantan Panglima
Jokowi Sebar Bansos hingga Desember, PDIP: Cawe-cawe untuk Pilkada
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Hentikan Serangan Israel ke Rafah
Hasil Almeria Vs Barcelona: Brace Fermin Lopez Antar Barca Tekuk Tuan Rumah
Saling Melengkapi, 4 Pasangan Zodiak Ini Sulit Dipisahkan
Waspada Hoaks Hasil Produk AI Selama Pilkada, Pemerintah Diminta Antisipasi