Airin Rachmi Terima Putusan MK

Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.

oleh fajar.sodik diperbarui 10 Des 2010, 18:09 WIB
Calon wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menerima putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah Tangerang Selatan. Pemungutan suara ulang dilakukan dalam rentang 90 hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya