Menurut Ma`ruf, pihaknya telah mengeluarkan surat pelantikan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera tersebut. Ma`ruf menambahkan, telah melayangkan surat mengenai pelantikan Nurmahmudi dan Yuyun kepada Gubernur Jabar Danny Setiawan untuk menentukan waktu pelaksanaannya. "Semuanya urusan gubernur," ujar Ma`ruf.
Beberapa hari sebelumnya, Ma`ruf memang sudah mengisyaratkan mengenai pelantikan pasangan Nurmahmudi-Yuyun [baca: Pejabat Gubernur Papua Dilantik]. Ini sebagai wujud kepatuhan atas keputusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005. Putusan inilah yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jabar [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement