Sukses

Holy Manuputty Membantah Tuduhan Jaksa

Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty, lewat kuasa hukumnya menolak tuduhan jaksa. Alasannya surat dakwaan yang diajukan untuk dirinya salah alamat.

Liputan6.com, Ambon: Sidang lanjutan kasus makar kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, baru-baru ini. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan eksepsi terdakwa Holy Manuputty, istri pimpinan eksekutif Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Holy menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan surat yang diajukan salah alamat. Tim pembela Holy menyebutkan, saat upacara Hari Ulang Tahun Republik Maluku Selatan (RMS) 25 April silam, kliennya tidak berada di lokasi, seperti yang dituduhkan JPU.

Sedangkan berkaitan dengan rumah Holy yang dijadikan markas FKM-RMS, itu atas izin sang suami. Terdakwa juga menyebutkan tindakan menerima faksimile yang dikirimkan Alex dari Amerika Serikat itu tidak dapat dikategorikan sebagai makar [baca: Persidangan Sekjen FKM dan Istri Alex Manuputty]. Persidangan ini dipimpin ketua majelis hakim Iim Nurahim. Persidangan dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.(DNP/Sahlan Heluth)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini