Alex Manuputty Kabur, Menkeh HAM Siap Digugat

Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan Rp 10 miliar berkaitan dengan kaburnya Alex Manuputty. Depkeh sudah mengeluarkan surat perintah pencekalan Alex kepada pihak Imigrasi.

Diterbitkan 31 Desember 2003, 08:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan Komite Penyelamat Maluku sebesar Rp 10 miliar berkaitan dengan kaburnya Alex Manuputty, pendiri Front Kedaulatan Maluku. Menurut Yusril, gugatan tersebut masih wajar mengingat dengan kaburnya Alex, siapapun dapat mengugat. Demikian dikemukakan Menkeh dan HAM di Jakarta, Selasa (30/12).

Menurut Yusril, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah kepada Imigrasi agar dapat mencegah Alex kabur ke luar negeri. Tapi, jika Alex menggunakan paspor palsu dan tak terdeteksi, itu bukan tanggung jawab Depkeh dan HAM [baca: Menkeh Membantah Alex Manuputty Kabur Lewat Batam]. Apalagi, pihaknya tak memiliki data soal paspor Alex yang dikeluarkan Depkeh Ambon pada 2002. Kendati begitu, Yusril menegaskan dirinya tetap siap digugat dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Komite Penyelamat Maluku mendaftarkan gugatan perdata terhadap Menkeh dan HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilakukan karena Yusril dianggap gagal mencegah pelarian pentolan Republik Maluku Selatan itu ke Amerika Serikat [baca: Kepergian Alex Manuputty ke Luar Negeri Disesalkan].(ORS/Abbas Yahya dan Mohammad Guntur)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6