Sukses

Ja`far Umar Thalib Divonis Bebas

Ja`far divonis bebas karena tak terbukti berbuat makar, menghasut, dan menghina Presiden Megawati Sukarnoputri. Jaksa penuntut berencana mengajukan kasasi.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Panglima Laskar Jihad Ja`far Umar Thalib divonis bebas dari tuntutan berlapis. Vonis ini dibacakan hakim ketua Mansyur Nasution dalam sidang lanjutan kasus makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/1). Menurut majelis hakim, Ja`far tidak terbukti menghina Presiden Presiden Megawati Sukarnoputri, menghasut massa, dan mengobarkan rasa permusuhan dalam ceramahnya Masjid Al-Fatah Ambon, Maluku, 26 April 2002 [baca: Ja`far Umar Thalib Dituntut Setahun Penjara].

Dakwaan pertama, yakni mengenai makar, menurut majelis hakim, justru Ja`far mengecam sikap Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditenggarai berbuat makar. Untuk dakwaan kedua, meliputi menyebarkan perasaan, permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah dinilai hanya ungkapan kekecewaan dari Ja`far. Sedangkan, dakwaan ketiga, soal penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana juga tidak terbukti. Sebab, tersangka hanya menyebut RMS saja dalam tape rekaman yang dijadikan barang bukti, bukan Kristen RMS seperti yang disangkakan.

Menanggapi vonis murni buat Ja`far, Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto menyatakan akan berpikir dahulu untuk mengajukan kasasi. Sedangkan, pendukung Ja`far, terlihat suka cita. Mereka langsung memekikkan Takbir setelah mendengar keputusan majelis hakim itu. Persidangan berlangsung selama 1,5 jam dan dihadiri ratusan pendukung Ja`far.(KEN/Fahmi Ihsan dan Eko Purwanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.