Masa Jabatan Gubernur Maluku Latuconsina Diperpanjang

Perpanjangan jabatan gubernur Maluku dilakukan karena pejabat sementara belum terpilih. Situasi di Ambon yang masih rawan juga belum memungkinkan penyelenggaraan pemilihan gubernur baru.

Diterbitkan 17 November 2002, 02:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Ambon: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno memperpanjang masa jabatan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina selama sebulan, yang seharusnya berakhir pada 11 November. Surat Keputusan Mendagri ini berlaku terhitung sejak Selasa pekan ketiga ini. Berdasarkan SK Nomor 121.71/2587/SJ Tertanggal 12 November tersebut, diputuskan pula bahwa meski diperpanjang, Gubernur Latuconsina dilarang mengambil keputusan strategis.

Langkah ini dilakukan sambil menunggu penetapan caretaker gubernur. Pemerintah juga menilai DPRD Maluku belum mampu menyelenggarakan pemilihan gubernur baru. Alasannya, situasi keamanan di daerah konflik tersebut, hingga kini, belum kondusif. Sejak SK Mendagri keluar, aktivitas kerja di Kantor Pemerintah Daerah Maluku dan Gedung Dewan berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, kegiatan di Kantor Wakil Rakyat setempat sempat vakum. Ini terjadi lantaran para anggota DPRD ngambek aspirasinya tidak diterima pemerintah pusat terkait usulan penundaan penetapan caretaker gubernur [baca: Usulan Ditolak, Anggota DPRD Maluku Bolos]. Merasa aspirasinya tidak didengar, akhirnya mereka memilih meliburkan diri. Kebijakan Mendagri itu dinilai tak mencerminkan semangat demokrasi yang didambakan masyarakat Indonesia.(KEN/Sahlan Heluth)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6