Eksepsi Terdakwa Cikeusik Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.

Diterbitkan 19 Mei 2011, 17:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum sebelas terdakwa kasus bentrok warga Cikeusik dengan jemaat Ahmadiyah yang mengakibatkan tiga orang tewas.