Eksepsi Nazaruddin Ditolak, Sidang Lanjut

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

Diterbitkan 21 Desember 2011, 17:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksespsi) yang diajukan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.