Terdakwa Penjual Bayi Kembar Dituntut Delapan Tahun

Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Diterbitkan 20 Juni 2012, 08:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Mery Susilawati, terdakwa penjual bayi kembar Ujang dan Andre, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta.