Aceng Fikri Resmi Jadi Tersangka

Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

Olehreza
Diterbitkan 24 April 2013, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Aceng dijerat melanggar ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.