Wawancara Hotasi Nababan: Bebas di Tipikor dan Vonis MA 4 Tahun

Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi MA memvonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Diterbitkan 04 Juli 2014, 12:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Tapi kemudian MA memberikan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Berikut wawancaranya.