Profesor Jadi Saksi Sidang Pembalakan Liar

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Rudi Prasetya menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa pembalakan liar Amin Sunarko dan David di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Diterbitkan 18 Januari 2011, 21:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Rudi Prasetya menjadi saksi ahli dalam persidangan terdakwa pembalakan liar Amin Sunarko dan David di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.