Tersangka Insiden Cikeusik Dijerat Pasal Pengeroyokan

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.

Diterbitkan 23 Februari 2011, 06:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua pekan, Polda Banten akan menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka insiden kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penghasutan.