Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan

Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.

Diterbitkan 13 April 2011, 18:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.