[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta

Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.

Diterbitkan 03 Desember 2013, 06:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.