Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh

Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

Olehadmin
Diterbitkan 07 Juli 2010, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.