VIDEO: Mulai 24 Maret 2025, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik

Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.

OlehDidi N
Diterbitkan 25 Maret 2025, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Untuk melancarkan jalur mudik, Pemerintah melarang truk besar bersumbu tiga melintas mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang. Yang masih bandel, siap-siap kena tilang.