VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen, Alasan dan Landasan Hukumnya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen jadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Apa alasan dan apa landasan hukumnya ?

OlehDidi N
Diterbitkan 18 Desember 2024, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen jadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025. Apa alasan dan apa landasan hukumnya ?

Â