VIDEO: Tiga Distributor Ilegal Nex Media Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

OlehDidi N
Diterbitkan 02 Juli 2024, 14:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.