VIDEO: KPU Tidak Mempermasalahkan Pernyataan Presiden untuk Kampanye: Sesuai UU

Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyebut pejabat publik boleh memihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden itu sesuai Undang-Undang Pemilu.

OlehDidi N
Diterbitkan 26 Januari 2024, 13:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak mempermasalahkan pernyataan Presiden yang menyebut pejabat publik boleh memihak atau berkampanye. KPU menilai pernyataan Presiden itu sesuai Undang-Undang Pemilu.