Sukses

VIDEO: Bacakan Pledoi, Arif Rahman Menyesali Tindakannya Ikuti Perintah Sambo

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin menyesali tindakannya mengikuti perintah Ferdy Sambo. Hal ini dibeberkan Arif Rahman saat membacakan pleidoi, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.