VIDEO: Polisi Blokir 843 Rekening ACT Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Polisi memblokir 843 rekening ACT terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana penyelewengan dana kemanusiaan. Saat ini penyidik sedang menelusuri aset empat tersangka.

OlehDidi N
Diterbitkan 03 Agustus 2022, 11:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi memblokir 843 rekening ACT terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tindak pidana penyelewengan dana kemanusiaan. Saat ini penyidik sedang menelusuri aset empat tersangka.