VIDEO: Ini 3 Poin Penting dari UU TPKS, Mampu Perangi Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia

DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.

OlehDidi N
Diterbitkan 13 April 2022, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta DPR RI sahkan RUU TPKS jadi undang-undang, ada tiga poin penting di dalamnya yaitu, Penyidik Kepolisian wajib menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual. Selain itu, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan cara restorative justice.