Sukses

VIDEO: BNN Sebut Kasus Ganja untuk Obat Tak Didukung Alasan Medis

Menurut Fidelis ganja itu tak pernah dikonsumsi olehnya. Namun ditanam sebagai obat bagi sang istri yang mengidap penyakit.

Liputan6.com, Sanggau - Fidelis Ari Sudarwoto ditahan Badan Narkotika Nasional  (BNN) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. PNS ini dijerat pasal berlapis tentang narkoba setelah ditangkap karena menanam dan memiliki ganja.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (6/4/2017), barang bukti 39 batang pohon ganja dan lintingan disita petugas dari Fidelis. Menurut Fidelis, ganja itu tak pernah dikonsumsi olehnya. Namun ditanam sebagai obat bagi sang istri yang mengidap penyakit Syringomyelia atau munculnya kista di sumsum tulang belakang.

Selama ini ini Fidelis meracik ekstrak ganja berdasarkan informasi yang diperolehnya dari dunia maya. Pihak keluarga pun meminta ada pertimbangan dari aparat penegak hukum.

"Jari-jarinya (Yeni) sudah mulai bergerak sedikit-sedikit. Itu kondisi sebelum dibawa ke rumah sakit. Tapi setelah adik saya (Fidelis) ditahan. Otomatis pemberian ekstrak ganja jadi terhenti. Dan nyawanya (Yeni) tidak dapat tertolong lagi," ujar Kakak kandung tersangka, Yohana Suyati.

BNN menindak tegas Fidelis agar kasus seperti ini tidak dijadikan alasan bagi siapapun untuk memiliki atau menanam segala jenis narkotika.

"Kenyataannya kan tindakan dia (Fidelis) tidak didukung dengan alasan medis yang kuat seperti pengawasan dokter atau ahli opname itu bisa dijadikan acuan," ujar Kepala Humas BNN Sulistiandriatmoko.

Setelah Fidelis ditangkap, sang istri Yeni Riawati tidak mendapat ekstrak ganja dan kemudian meninggal dunia. Yeni mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit 25 Maret 2017.

Saksikan tayangan video Tanam Ganja Demi Obat Sakit Sang Istri, Suami di Bui selengkapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.