Sukses

Segmen 3: Proses Hukum Ahok hingga Sidang Dahlan Iskan

Proses hukum Ahok dalam kasus penistaan agama sesuai prosedur. Sementara tim JPU menolak nota keberatan terdakwa Dahlan Iskan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan proses hukum Ahok dalam kasus penistaan agama sudah sesuai prosedur dan bukan karena tekanan massa. Selama sidang berlangsung, massa dari kubu pro dan kontra, memenuhi jalan di luar gedung pengadilan.

Sementara itu, dari sidang lanjutan perkara korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU), tim jaksa penuntut umum menolak nota keberatan terdakwa Dahlan Iskan dan tim penasihat hukumnya. Penjualan 33 aset itu dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.