Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan pertunjukan seks di sebuah apartemen di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Petugas kepolisan dari sektor Pesanggrahan Jakarta Selatan mendapati pasangan tidak resmi sedang melakukan pertunjukan hubungan intim.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (13/10/2016), A dan N merupakan pasangan tidak resmi, yang kerap mempertontokan pertunjukan asusila kepada pelanggan yang memesan mereka melalui media sosial.
Tarif yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta tiap satu kali pertunjukan seks. Setelah sepuluh kali menjajakan aksi tak senonoh, keduanya akhirnya ditangkap petugas dari kepolisian sektor Pesanggrahan.
Advertisement
Kini A dan N terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, sesuai Pasal 34 dan 36 Tentang Pornografi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321375/original/053314000_1786440887-cek_fakta_-_cpns_menpan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312818/original/023895500_1785560927-WhatsApp_Image_2026-08-01_at_12.01.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134529/original/089698800_1739622825-20250215-Prabowo-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4804864/original/058141600_1713412064-cek_fakta_atm.jpg)
![[Bintang] Kalijodo](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/S1nDj-0stR84ruI__HUIPv4oKNw=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1136626/original/007910100_1455065458-1.jpg)