Investor Pasar Turi Cabut Laporan Kasus Risma

Investor Pasar Turi akhirnya mencabut laporan di Polda Jatim terkait kasus yang menjerat Tri Rismaharini.

Diterbitkan 26 Oktober 2015, 13:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Investor Pasar Turi akhirnya mencabut laporan di Polda Jatim, terkait kasus relokasi pedagang Pasar Turi yang menjerat calon Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (26/10/2015) pagi, investor Pasar Turi Surabaya, PT Gala Bumi Perkasa sebagai pelapor, mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Laporan dicabut setelah dilakukan pengkajian ulang kesepakatan, terkait pembongkaran tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi, antara pihak investor dan pejabat Walikota Surabaya Nur Wiyatno.

PT Gala Bumi Perkasa menegaskan, tidak ada tekanan dari manapun untuk pencabutan laporan. (Nda/Sun)