Segmen 3: Penggerebekan Satwa Liar hingga Kasus Salim Kancil

Penggerebekan sebuah rumah di Depok yang diduga menjual satwa liar dilindungi negara hingga polisi diperiksa terkait kasus penambangan liar.

Diterbitkan 08 Oktober 2015, 08:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Depok - Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat yang diduga melakukan memelihara dan menjual satwa liar dilindungi negara seperti elang jawa atau burung garuda dan landak.

Hingga 3 polisi dari Polsek Pasiran berstatus terperiksa untuk dugaan penerimaan pungutan liar tambang di Lumajang, Jawa Timur sampai menewaskan aktivis penambangan liar pasir Salim Kancil. (Vra/Ans)