Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif kepada Google selaku induk perusahaan YouTube.
Langkah tegas ini diambil lantaran platform berbagi video tersebut dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, YouTube terbukti belum memenuhi kewajiban kepatuhan yang disyaratkan oleh regulasi tersebut.
Advertisement
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak—atau belum—menunjukkan iktikad dalam waktu dekat untuk mengikuti hukum yang berlaku," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Jumat (10/4/2026)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, perusahaan teknologi yang membangkang dapat dikenakan sanksi bertahap. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis (administratif).
- Penghentian akses sementara.
- Pemutusan akses secara permanen (blokir).
Untuk tahap awal, pemerintah telah melayangkan surat teguran resmi melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital. Meutya menekankan bahwa pemerintah masih membuka ruang bagi Google untuk memperbaiki posisinya sebelum mengambil tindakan yang lebih ekstrem.
"Tentu sanksi ini bersifat bertahap. Kami tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google. Untuk hari ini, kami berikan surat teguran," ia menambahkan.
Â
Meta dan X Patuh, YouTube Masih Melanggar
Kondisi Google berbanding terbalik dengan raksasa teknologi lainnya. Meta yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads mendapat apresiasi dari pemerintah karena telah menunjukkan kepatuhan penuh. Meta tercatat telah mengimplementasikan batasan usia pengguna di bawah 16 tahun sesuai mandat PP Tunas.
Hingga Kamis sore pukul 17.50 WIB, terdapat tiga entitas besar yang dinyatakan telah patuh 100 persen terhadap aturan perlindungan anak digital ini, yakni:
- Meta (Instagram, Facebook, Threads)
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
Â
Advertisement
Mengenal PP Tunas
PP Tunas resmi berlaku di Indonesia sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dengan menyasar delapan platform besar sebagai fokus implementasi awal.
Kedelapan platform tersebut adalah Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Dengan diberikannya rapor merah ini, publik kini menanti respons cepat dari Google untuk menyesuaikan operasional YouTube di Indonesia agar sejalan dengan standar perlindungan anak yang telah ditetapkan pemerintah.
Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127776/original/024360200_1739182325-Infografis_SQ_Siap-Siap_Komdigi_Akan_Batasi_Usia_Anak_Bikin_Akun_Medsos.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/155/original/044152800_1745337825-WhatsApp_Image_2025-04-22_at_10.54.48_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5551802/original/085431900_1775746019-IMG-20260409-WA0076.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/419279/original/055825100_1744875499-Yus_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264089/original/060388300_1782087027-000_B7TZ2WM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260275/original/078184800_1781584802-Hamza_Abdelkarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262965/original/010796100_1781854642-Fitur_Android_17_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262834/original/022687400_1781850237-Android_17.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5479316/original/092641900_1768974228-OpenAI_ChatGPT_01.jpeg)