Sukses

Indonesia Minta Apple Blokir Aplikasi Temu dari App Store

Indonesia meminta Apple memblokir aplikasi ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk memblokir aplikasi Temu dari toko aplikasi App Store. Aplikasi asal Tiongkok Temu adalah aplikasi jual beli dengan produk asal Tiongkok.

Tujuan pemerintah Indonesia meminta Apple memblokir Temu dari toko aplikasi adalah untuk melundungi bisnis kecil dan menengah atau UMKM di Indonesia.

Mengutip Apple Insider, Senin (14/10/2024), dalam waktu yang singkat, Temu telah menjadi kekuatan utama dalam e-commerce karena inventarisnya yang murah.

Namun, dalam kasus Indonesia, negara ini mencoba mengambil tindakan untuk membuat orang berbelanja di aplikasi tersebut. Pemerintah Indonesia telah meminta Apple dan Google untuk memblokir akses ke aplikasi Temu, dengan begitu pengguna internet tidak bisa mengunduhnya.

Permintaan tersebut dibuat sejumlah menteri sebagai langkah pencegahan untuk melindungi UMKM. Proses ini tengah dilakukan meski belum ada transaksi yang tercatat melalui aplikasi ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya menyebut, persaingan tidak sehat terjadi jika aplikasi Temu tetap beroperasi di Indonesia.

"Kami tidak di sini untuk melindungi e-commerce tetapi kami melindungi usaha kecil dan menengah. Ada jutaan yang harus kami lindungi," tutur Budi Arie Setiadi.

2 dari 4 halaman

Apple dan Google Belum Tanggapi Permintaan Blokir Temu

Sejauh ini, Apple dan Google belum menanggapi permintaan dari pemerintah untuk memblokir Temu. Tekno Liputan6.com melihat, Temu masih bisa ditemukan di toko aplikasi.

Seiring dengan permintaan pemblokiran aplikasi, pemerintah ingin memblokir tiap upaya Temu untuk berinvestasi dalam usaha e-commerce lokal.

Sekadar informasi, Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi sasaran pemerintah. Budi Arie menyebut, Shein juga menjadi aplikasi yang ditarget pemerintah untuk diblokir.

Pemerintah sebelumnya memaksa TikTok untuk menutup layanan e-commerce TikTok Shop di negara itu pada tahun 2023. Hal ini mendorong TikTok membeli saham mayoritas di GoTo untuk melanjutkan usaha TikTok Shop di wilayah tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Temu Diblokir

Sebelumnya,  Temu, aplikasi marketplace asal China resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons asat kekhawatiran muncul terkait keamanan data pengguna, serta persaingan tidak sehat bagi pelakuk UMKM lokal.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menegaskan, selain pelanggaran administrasi, aplikasi TEMU ini juga dianggap membahayakan keamanan data masyarakat Indonesia.

Tidak Terdaftar sebagai PSE

Menurut aturan berlaku di Indonesia, setiap aplikasi beroperasi di ranah digital harus terdaftar sebagai PSE agar bisa diawasi dan dipastikan mengikuti regulasi lokal.

TEMU, sebagai marketplace asing tidak memenuhi kewajiban ini. "Kita take down TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE," kata Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (9/10/2024).

"Ini adalah langkah tegas kami untuk melindungi pengguna di Indonesia," ucap Menkominfo Budi Arie.

Pendaftaran sebagai PSE sangat penting untuk memastikan, setiap aplikasi digunakan di Indonesia beroperasi sesuai dengan hukum berlaku, baik dari sisi keamanan data, perlindungan konsumen, hingga perlindungan bisnis lokal.

Bila tidak terdaftar, aktivitas aplikasi tidak bisa dipantau dengan baik, membuka celah bagi potensi ancaman keamanan siber.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Keamanan Data Pengguna

Kominfo juga menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan data pengguna diakibatkan oleh aplikasi TEMU.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Google pernah menangguhkan aplikasi PINDUODUO, induk dari TEMU, karena diduga terdapat malware.

Disebutkan, aplikasi tersebut berpotensi dapat mengakses aktivitas pengguna secara tidak sah.

Video Terkini