Sukses

Ikut Inggris Raya, Selandia Baru Larang Aplikasi TikTok di Pemerintahan

Pemerintah Selandia Baru mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat yang terhubung dengan jaringan perlamenter negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Daftar negara yang melarang penggunaan TikTok untuk kalangan pegawai pemerintahan kini bertambah. Setelah ada Amerika Serikat dan Inggris Raya, kini giliran Selandia Baru yang melakukan hal tersebut.

Kendati demikian, seperti mengutip informasi dari Engadget, Senin (20/3/2023), pemerintah Selandia Baru menerapkan kebijakan yang berbeda dari negara lain. Sebab, pemerintah tidak melarang pemakaian aplikasi TikTok untuk seluruh perangkat pegawai pemerintahan.

Larangan ini hanya berlaku untuk perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlementer Selandia Baru. Selain di kalangan parlemen, larangan ini diketahui juga berlaku di pasukan pertahanan negara, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan.

Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins menuturkan, pembatasan ini hanya terbatas untuk perangkat yang terhubung dengan jaringan parlementer karena mengikuti saran biro keamanan komunikasi pemerintah.

Menurut informasi, larangan ini juga tidak berlaku untuk pegawai yang memang membutuhkan akses TikTok untuk menjalankan pekerjaan mereka. Rencananya, larangan ini akan mulai berlaku pada akhir Maret 2023.

Sama seperti negara lain, masalah keamanan menjadi dasar pemerintah Selandia Baru melarang pemakaian aplikasi video pendek tersebut di lingkungan parlemen mereka.

Keputusan ini juga dibuat berdasarkan saran dari pakar keamanan siber dan perbincangan dengan pemerintah negara lain.

Sebelumnya, pemerintah Inggris Raya juga mengumumkan akan melarang pemakaian aplikasi TikTok di perangkat PNS mereka, termasuk pegawai kementerian dan pemerintah lainnya.

Pengumuman ini dinyatakan pada Kamis waktu setempat oleh Oliver Dowden, menteri Kantor Kabinet di Commons. Dia mengatakan, larangan ini "dengan segera berlaku."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Inggris Raya Larang PNS Pasang Aplikasi TikTok di HP Kerja

Dowden mengatakan, keputusan ini sudah mengikuti peninjauan TikTok oleh pakar keamanan siber pemerintah Inggris Raya, yang dimulai sejak November.

Meski begitu Dowden mengatakan, pelarangan ini hanya berlaku untuk perangkat telepon kantor PNS dan pegawai kementerian, tetapi bukan untuk perangkat pribadi mereka.

"Ini adalah langkah proporsional berdasarkan risiko spesifik dengan perangkat pemerintah," ujarnya, seperti dilansir The Guardian, dikutip Jumat (17/3/2023).

Kantor Kabinet Inggris mengatakan, TikTok mengharuskan pengguna memberikan izin ke aplikasi untuk mengakses data yang disimpan di perangkat, yang kemudian dikumpulkan dan disimpan oleh perusahaan.

3 dari 5 halaman

TikTok Kecewa dengan Keputusan Pemerintah Inggris Raya

Memberikan izin tersebut, menurutnya, memberikan perusahaan akses ke berbagai data termasuk kontak, konten pengguna, serta data geolokasi, dimana Dowden mengatakan ini menjustifikasi larangan pemerintah Inggris.

Seorang juru bicara TikTok pun menyatakan bahwa perusahaan merasa kecewa dengan pembatasan tersebut.

"Kami percaya larangan ini didasarkan pada kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh geopolitik yang lebih luas, di mana TikTok, dan jutaan pengguna kami di Inggris, tidak berperan," kata pihak Tiktok.

"Kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mengatasi masalah apa pun," imbuh TikTok.

4 dari 5 halaman

AS Minta ByteDance Pilih TikTok Dijual atau Diblokir

TikTok juga menyatakan sudah mulai mengerjakan "rencana komprehensif" untuk melindungi data pengguna di Eropa, termasuk menyimpan data pengguna Inggris di pusat data Eropa, serta mencakup pengawasan independen pihak ketiga.

TikTok juga sempat mengakui, bahwa data pribadi Inggris dikirimkan ke luar negeri termasuk ke Tiongkok, agar staf globalnya dapat melakukan "fungsi penting" tertentu.

Kabar ini sendiri menyusul adanya pemberitaan bahwa pemerintah Amerika Serikat (AS), mendesak TikTok untuk memilih menjual sahamnya atau diblokir di negara itu.

Dilansir The Verge, dikutip Jumat (15/3/2023), ancaman pemerintahan Joe Biden ini merupakan eskalasi dari larangan terbatas, serta undang-undang tertunda yang telah menggelembung selama beberapa waktu.

Akhir Februari 2023, Gedung Putih mengatakan, lembaga federal punya waktu 30 hari untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pemerintah. Pembatasan serupa telah menyebar ke puluhan negara bagian AS.

RUU yang diperkenalkan awal bulan ini akan memberikan Kementerian Perdagangan AS, kuasa untuk melarang perusahaan asing beroperasi di sana jika ada ancaman keamanan nasional.

(Dam/Isk)

5 dari 5 halaman

Infografis Cek Fakta: 6 Tips Cara Identifikasi Hoaks dan Disinformasi di Medsos

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.