Sukses

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Tanpa NIK, Bisa Pakai Kode USSD sampai Website Samsat Online Jakarta

Kamu bisa cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK via kode USSD, website Samsat Online Jakarta atau aplikasi mobile Cek Ranmor DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum membayar pajak kendaraan, mungkin kamu ingin mengetahui terlebih dulu besaran pajak yang akan dibayar.

Cara mengeceknya pun sangat mudah, bahkan kamu bisa cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK hanya lewat ponsel.

Kamu bisa cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK via kode USSD, website Samsat Online Jakarta atau aplikasi mobile Cek Ranmor DKI Jakarta.

Penasaran bagaimana caranya? Yuk, ikuti tiga cara cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK berikut ini.

1. Melalui Kode USSD

Salah satu cara mudah untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK adalah melalui kode USSD. Berikut ini langkahnya:

  • Buka menu panggilan dan masukkan kode *368*1#.
  • Kemudian pilih opsi 'Polda Metro Jaya' > 'Info Ranmor' > 'Masukkan plat nomor kendaraan'
  • Setelah itu akan muncul informasi mengenai data kendaraan dan biaya pajak yang harus kamu bayar

2. Via Website Samsat Online Jakarta

Selain menggunakan kode USSD, kamu bisa mengunjungi website Samsat Online Jakarta (e-samsat) untuk wilayah Jakarta melalui link https://e-samsat.id/dki-jakarta/

  • Isi kolom kode plat untuk wilayah Jakarta
  • Lalu ketik nomor plat kendaraan pada kolom nomor
  • Selanjutnya isi nomor seri kendaraan
  • Setelah itu, isi lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Isi kolom provinsi dengan memilih DKI Jakarta
  • Klik tombol cek sekarang, dan informasi besaran nominal pajak kendaraan kamu akan langsung muncul di layar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

3. Via Aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta

Selain via kode USSD dan Samsat Online Jakarta, kamu bahkan bisa cek pajak kendaraan tanpa NIK via aplikasi smartphone Cek Ranmor DKI Jakarta.

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta
  • Buat akun atau Login menggunakan akun Google
  • Lalu masukkan nomor kendaraan kamu
  • Setelah itu akan muncul semua data kendaraan secara, mulai dari jenis atau merek hingga besaran pajak yang harus dibayar

 

3 dari 5 halaman

Ketahui Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Namun, masih banyak individu yang tidak terlalu memperhatikan aturan tersebut, atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.

Sebagai informasi, kewajiban membayar pajak kendaraan tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :

1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.

2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.

3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.

4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

4 dari 5 halaman

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Selain di kantor Samsat, membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online. Proses pembayaran online bisa melalui aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Tetapi perlu dicatat, dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Selain itu, kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan bisa hangus setelah waktu yang ditentukan tersebut. Maka dari itu, pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Langkah pertama, klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.

2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.

3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.

4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.

5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.

5 dari 5 halaman

Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.