VIDEO: Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat, Persempit Ruang Ekspresi Digital?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.

Diperbarui 23 Juli 2022, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.