Sukses

Kemkominfo Ungkap TikTok, OVO, hingga GoTo Sudah Daftar PSE

TikTok, Linktree, OVO, GoTo, dan Bukalapak, adalah sederet PSE privat yang sudah melakukan pendaftaran ke Kemkominfo

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital privat yang beroperasi di Indonesia.

Dalam konferensi persnya, Rabu (22/6/2022), Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo mengungkapkan, sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing telah melakukan pendaftaran PSE.

"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," kata Dedy.

Menurut Dedy, kedua platform itu cukup dikenal masyarakat dan sudah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Sementara itu, sudah ada beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

"Selain itu, kami mengundang PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran," kata Dedy. Ia menambahkan, untuk mengetahui PSE yang sudah mendaftar dapat dilihat di laman pse.kominfo.go.id.

Adapun, batas waktu untuk PSE privat melakukan pendaftaran adalah sampai 20 Juli 2022. Mereka yang tidak mendaftar pun terancam pemutusan akses.

Meski begitu, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran di tanggal tersebut.

"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Dedy mencontohkan, platform game lokal berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sementara media sosial dinaungi Kominfo, dll.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Optimistis PSE Besar Lakukan Pendaftaran

Selanjutnya, komunikasi akan dilakukan dengan PSE terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

"Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.

Namun, Dedy mengatakan bahwa PSE yang belum terdaftar saat ini kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Dia juga mengatakan kementerian pun terus berkomunikasi dengan platform-platform tersebut.

"Jadi kami optimistis bahwa PSE-PSE yang besar akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

Kemkominfo sendiri mengingtkan bahwa batas waktu pendaftaran PSE privat baik domestik maupun asing adalah 20 Juli 2022.

Hal ini seperti tertera dalam Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022.

Kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Rujukan lainnya adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

 

3 dari 4 halaman

Tujuan Pendaftaran Platform Digital

Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia, dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform, agar tetap positif dan produktif.

Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

"Misalnya PSE yang tidak mau mengisi formulir yang ada di dalam OSS-RBA, maka kita akan susah untuk memastikan bahwa mereka sudah menaati persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh regulasi di Indonesia, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi," kata Dedy.

4 dari 4 halaman

6 Kategori yang Wajib Mendaftar

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
  2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.

(Dio/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.