Sukses

Link Bikin SKCK Online Beserta Cara Membuat dan Persyaratannya

Berikut link bikin SKCK online beserta cara dan persyaratannya. Mudah, kok...

Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting atau syarat administrasi untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.

Mengutip lama polri.go.id, Senin (18/4/2022), SKCK adalah adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Saat ini cara bikin SKCK semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu yang ingin membuat SKCK tak perlu lagi repot mengantre di kantor polisi.

Pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui link bikin SKCK online: https://skck.polri.go.id/. Di sini, kamu dapat mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK dan mengisi form yang sudah disediakan.

Lantas, bagaimana cara bikin SKCK Online? Berikut ini cara dan syaratnya melalui situs web skck.polri.go.id.

- Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id

- Pilih menu form pendaftaran.

- Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia.

- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

- Isi alamat lengkap (sesuai KTP).

- Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

- Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'.

- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

- Upload file foto ukuran 4x6.

- Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

- Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Masa Berlaku

SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku SKCK yang dibuat sudah lewat, Anda bisa memperpanjang SKCK yang dimiliki.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat Anda.

Saat hendak mendaftar, siapkan dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut adalah syarat dan cara membuat SKCK bagi WNI di Mabes Polri:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3 dari 5 halaman

Syarat Dokumen Membuat SKCK di Polda dan Polres

Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polda :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polres :

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4 dari 5 halaman

Syarat Dokumen Membuat SKCK di Polsek

Berikut adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bagi WNI di Polsek: 

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).

- Dokumen Sidik JariFotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

5 dari 5 halaman

Infografis Wacana TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.