Sukses

Staf Ahli Menkominfo: Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal karena Judi Online

Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati menyebut, banyak orang terjerat pinjol ilegal karena terbebani utang judi online.

Liputan6.com, Bogor - Jerat pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Dalam satu kasus, seorang guru di Semarang terjerat pinjol ilegal hingga Rp 206 juta, karena bunga tinggi yang diterapkan.

Penanganan terhadap situs dan aplikasi pinjol ilegal pun jadi salah satu prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati menyebut, karena potensi kerugian yang mungkin dialami masyarakat akibat pinjol ilegal, Kemkominfo, Satgas Waspada Investasi OJK, dan penegak hukum berupaya menangani persoalan pinjol ilegal.

"Peran Kemkominfo dengan Satgas memastikan untuk memblokir (situs dan aplikasi pinjol ilegal), mengingatkan warga agar tidak terjadi proses pemiskinan yang memanfaatkan layanan digital agar tidak terjerat pinjol ilegal," kata Devie, dalam acara Media Gathering Kemkominfo, Kamis (2/12/2021).

Devie mengungkap, berdasarkan riset yang dilakukannya, korban pinjol ilegal terkait erat dengan perjudian online yang kontennya banyak ditemukan di internet.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Erat Kaitannya dengan Judi Online

"Berdasarkan riset kualitatif yang saya lakukan dengan mewawancarai korban, perjudian (online) tidak bisa dianggap remeh. Ada banyak yang iseng berjudi online, niatnya memperbaiki kondisi ekonomi, tetapi untuk menutupi utang judi, pinjam uangnya di pinjol ilegal," kata Devie.

Berdasarkan risetnya, Devie menyebut dirinya menemukan, salah satu faktor orang memutuskan untuk mengikuti pinjol ilegal karena terjerat utang judi.

Dari data Kemkominfo mengenai Statistik Penanganan Konten Internet Negatif pada situs, sepanjang Agustus 2018-30 November 2021 terdapat 1,5 juta konten.

Ketika di-breakdown, konten terkait perjudian di situs internet yang jumlah ditangani jumlahnya sebanyak 435.425 konten. Jumlah ini adalah yang terbanyak setelah konten pornografi (1,1 juta konten).

3 dari 3 halaman

Galakkan Literasi Digital

Selain melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi pinjol ilegal, Kemkominfo juga melakukan literasi digital terhadap masyarakat.

"Kemkominfo melakukan pengendalian konten negatif di hilir, sementara pengendalian di hulu dilakukan dengan program literasi digital. Dengan begitu, makin cakap digital, manusia Indonesia bisa hidup sehat, aman, selamat di ruang digital," kata pengajar di Universitas Indonesia ini.

Devie mengatakan, program literasi digital berupaya mengajarkan masyarakat Indonesia mengenai sejumlah kecakapan digital. Mulai dari etika, budaya, dan keamanan. Dengan begitu, tidak ada warga yang terjerat pinjol ilegal.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.