Sukses

Google Kena Denda Rp 8,5 Triliun Akibat Gagal Negosiasi dengan Perusahaan Media

Google terancam kena denda sebesar 500 juta Euro atau setara Rp 8,5 triliun akibat gagal negosiasi dengan media di Prancis.

Liputan6.com, Jakarta - Google dikenai sanksi denda sebesar 500 juta Euro (setara Rp 8,5 triliun) oleh Otoritas Kompetisi Prancis/ FCA.

Sanksi denda ini dibebankan setelah Google dianggap gagal mematuhi perintah untuk bernegosiasi dengan perusahaan media terkait penggunaan dan pembayaran artikel yang ditampilkan di platformnya.

Dengan disahkannya Pedoman Hak Cipta Uni Eropa yang mulai diadopsi Prancis pada 2019, penerbit berita atau media diperbolehkan meminta kompensasi untuk penggunaan konten mereka di platform pihak ketiga.

Pasal 11 dari pedoman ini mengatur mengenai "Link tax" atau pajak tautan. Link tax memberikan penerbit hak untuk meminta bayaran atas potongan artikel atau konten lainnya yang ditautkan di Google News.

Menjelang pengesahan arahan, Google menguji pratinjau blank content, yakni tidak ada deskripsi pada pencarian. Hal ini dianggap sebagai ancaman tentang apa yang mungkin dipaksakan untuk dilakukan pasca adanya pasal 11 aturan yang dimaksud.

FCA pun memandang langkah ini sebagai penyalahgunaan monopoli Google dalam pencarian internet.

FCA juga memerintahkan raksasa internet ini untuk mematuhi aturan dan benar-benar bernegosiasi dengan penerbit, terkait hak menampilkan artikel di platformnya. Namun negosiasi tersebut tampaknya tidak berjalan dengan baik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

News Showcase

Menurut FCA, Google memaksa kesepakatannya dengan penerbit berita untuk difokuskan pada News Showcase. News Showcase merupakan produk yang tidak mencakup semua tempat artikel penerbit dapat muncul di seluruh platform Google.

Selain itu, FCA juga mengklaim, Google tidak bersedia untuk menegosiasikan pembagian pendapatan dari iklan yang dijual di tempat lain yang mugkin menampilkan konten milik penerbit. Misalnya link dan deskripsi pencarian yang dilihat ketika pengguna membuka hasil pencarian.

FCA menganggap, kedua masalah tersebut harusnya ditangani sesuai pedoman remunerasi, karena penerbit berada di bawah aturan Neighbouring Rights Act, terkait tentang "konten yang dilindungi". Tampaknya Google tidak melihatnya seperti itu.

Menanggapi sanksi denda ini, kepada CNBC, Google mengatakan, sebenarnya saat ini pihaknya dalam proses menyelesaikan kesepakatan dengan AFP, sebuah media Prancis.

"Kesepakatan termasuk persetujuan lisensi global, juga remunerasi sesuai Neighbouring Rights untuk publikasi pers mereka," kata Google.

3 dari 3 halaman

Google Diberi Waktu Dua Bulan

Lebih lanjut, Google punya waktu dua bulan untuk menyelesaikan masalah, dengan menawarkan pembayaran untuk penggunaan "konten yang dilindungi" kepada penerbit.

Jika tidak, Google bisa menghadapi denda tambahan sebesar USD 1 juta per hari, jika belum membayarkan denda di atas.

Berikut adalah pernyataan lengkap Google:

"Kami berkomitmen untuk mematuhi Copyright Directive dan perintah FCA. Denda ini mengacuhkan seluruh upaya signifikan yang kami lakukan guna mencapai kesepakatan dan realitas terkait bagaimana berita (disajikan) di platform kami. Tahun lalu Google mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta Euro - nirlaba - dari klik pada iklan, terhadap kemungkinan kueri terkait berita di Prancis. Kami ingin menemukan solusi dan mencapai kesepakatan definitif, tetapi denda ini tidak sebanding dengan jumlah uang yang kami hasilkan dari berita dan kami akan meninjau keputusan secara detail."

(Tin/Ysl)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini